Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Gergaji

Garut – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa gergaji, yang terjadi di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl. Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota. Korban diketahui berinisial FF (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd. menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial R (32) warga Kec. Garut Kota, berhasil diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban menegur terduga pelaku yang mengambil rumput di lahan milik korban. Teguran tersebut memicu cekcok mulut hingga berujung pada upaya pemukulan yang sempat berhasil dilerai oleh warga sekitar. Tidak berselang lama, terduga pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa gergaji, lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Garut Kota. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter sebagai barang bukti.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2018 dan 2020. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Kata Kapolsek pada, Jumat (9/1/2026).

Polsek Garut Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.