
Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Leles Polres Garut kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Jumat (19/07/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Dadang Sumitra S.Sos M.H bersama anggota Polsek Leles Polres Garut. Operasi penertiban ini dilakukan di Jalan Raya Leles Tepatnya Depan SMA 2 Negeri Garut.
Alhasil Polsek Leles berhasil melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua, yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan 1 Unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat legalitasnya dalam berkendara.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Brong ini adalah adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot bising. Dan mengacu pada peraturan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Polsek Leles juga memberi himbauan kepada masyarakat khususnya pengendara roda dua agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan diwajibkan menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terbaru Lainnya
- PLN Rajapolah Siagakan 5 Posko, Imbau Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu Jelang Mudik
- PLN Ciamis Siagakan 61 Personel dan SPKLU, Pastikan Listrik Andal Saat Idulfitri 1447 H
- Kapolres Ciamis Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujud Nyata Pelayanan Kepolisian di Tengah Kemacetan
- Polres Ciamis Siagakan Personel Pengamanan Malam Takbir, Perkuat Sinergitas dan Pelayanan Humanis untuk Masyarakat
- Kakak Beradik Asal Kampung Nelayan Indah Belawan Raih Prestasi Seni Suara