PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut

Ditulis oleh Risa - Jejak Kriminal News | 17 Maret 2026 - 18:34 WIB |
PT Sumber Alam Stones Disorot, Diduga Jalankan Tambang Tanpa Izin di Garut
Daftar Isi

    GARUT, Jejak-kriminal.com – Nama PT Sumber Alam Stones kini menjadi sorotan publik setelah diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pemerintah.

    Perusahaan tersebut disebut-sebut beroperasi di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, dengan aktivitas pengolahan batu yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama.


    Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Sumber Alam Stones diduga belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

    Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki:

    Tanpa kelengkapan tersebut, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.


    Regulasi yang Mengatur

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

    Ancaman hukumannya meliputi:

    Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Pengambilan material tanpa kajian berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Dampak Lingkungan dan Sosial

    Aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar , tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

    Beberapa dampak yang mungkin terjadi:

    Jika tidak diawasi dengan baik, aktivitas seperti ini dapat menyebabkan kerugian jangka panjang bagi daerah.


    Sorotan Publik dan Transparansi

    Munculnya nama PT Sumber Alam Stones dalam dugaan aktivitas tambang ilegal memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi dan pengawasan dari pihak berwenang.

    Masyarakat berharap adanya:

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas operasionalnya.


    Keterkaitan dengan Kasus Tambang di Pakenjeng

    Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, aktivitas tambang batu di wilayah Pakenjeng juga telah disorot karena diduga beroperasi tanpa izin selama puluhan tahun.

    👉 Artikel terkait:
    Tambang Ilegal di Beroperasi 20 Tahun Tanpa Izin

    Keterkaitan ini memperkuat dugaan adanya praktik pertambangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.


    Penutup

    Kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin oleh PT Sumber Alam Stones kini menjadi perhatian serius. Penegakan yang tegas serta transparansi dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

    Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran dan menghadirkan informasi terbaru seiring perkembangan kasus ini.