Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Setujui KUA-PPAS APBD 2026, Sejumlah Fraksi Beri Catatan Kritis Penyertaan Modal BUMD

Batu Bara – Sumatra Utara-Jejak-Kriminal.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025) siang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE, M.AP, Plt Sekretaris DPRD Adri Aulia Harahap, S.STP, M.Si, seluruh anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.

Fraksi-Fraksi Sampaikan Pendapat Akhir
Dalam agenda utama rapat, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap KUA-PPAS RAPBD 2026.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Amirtan, menyatakan menerima dan menyetujui KUA-PPAS APBD 2026 untuk dilanjutkan menjadi Rancangan APBD 2026. Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan belum dapat menyetujui penyertaan modal daerah sebesar Rp23 miliar kepada BUMD karena dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perubahan bentuk BUMD menjadi Perumda atau Perseroda, analisis investasi, rencana bisnis, serta dasar hukum Perda penyertaan modal.

Fraksi Partai Gerindra, yang dibacakan oleh Muhammad Ridwan, menilai proses pembahasan KUA-PPAS telah berjalan sesuai ketentuan hukum, objektif, dan profesional.

Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2026 untuk dijadikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PKS, melalui Suminah, juga menyatakan menerima dan menyetujui KUA-PPAS RAPBD 2026, dengan catatan penting bahwa penyertaan modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya baru dapat dilakukan setelah adanya penyesuaian atau pembentukan Perda baru sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Fraksi PAN, dibacakan oleh Syaiful Bahri, menyatakan menyetujui KUA-PPAS RAPBD 2026 dengan harapan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjalankan seluruh program sesuai ketentuan dan merealisasikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat hasil reses. Fraksi PAN juga mendukung rekomendasi Badan Anggaran DPRD dan meminta OPD segera menindaklanjutinya.

Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN), melalui Suriadi, menyetujui KUA-PPAS APBD 2026 dengan total pendapatan daerah Rp1,115 triliun dan belanja daerah Rp1,091 triliun.

Namun Fraksi KPN menegaskan bahwa penyertaan modal Rp23 miliar kepada BUMD harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk surat resmi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta mengharuskan adanya penyesuaian Perda pendirian BUMD, kelengkapan dokumen korporasi, analisis bisnis, dan analisis investasi.

Sementara itu, Fraksi KDRI, melalui H. Rohadi, SP, MH, menekankan pentingnya peningkatan pelayanan dan kemudahan birokrasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi KDRI juga menyetujui penyertaan modal BUMD dengan catatan tegas, yakni Pemkab Batu Bara wajib segera melakukan restrukturisasi manajemen BUMD, mengubah bentuk badan usaha menjadi Perseroda atau Perumda, serta merevisi Perda penyertaan modal. Penggunaan dana penyertaan modal baru dapat dilakukan setelah seluruh ketentuan hukum tersebut dipenuhi.

Menuju Penetapan APBD 2026
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, isu penyertaan modal kepada BUMD PT Pembangunan Bahtera Berjaya menjadi sorotan utama dengan berbagai catatan kritis yang menuntut kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.

(Rudi)