Daftar Isi

RUU Penyiaran RAMPAS Harga Diri Jurnalis, Tuan Berdasi SETAKUT itukah Anda?

IMG 20240530 WA0008

Jejak-kriminal.com – Kabupaten Bandung || Sedang ramai menjadi perbincangan dikalangan para Jurnalis menyoal tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mana salah satunya membahas terkait larangan penayangan Investigasi bidang jurnalistik. Revisi UU no 32 tahun 2002 tersebut dinilai banyak kalangan suatu bentuk upaya “pembegalan” terhadap UU Pokok Pers no. 40 tahun 1999.

Jika kita bedah lebih dalam, salah satu rancangan undang-undang yang sedang digodok DPR tersebut semisal pada Pasal 50B ayat (2) yang mana mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, dengan kata lain seorang jurnalis tidak dieperkenankan untuk memberikan penayangan, pemberitaan dan penyiaran (berita) yang bersifat jurnalistik investigatif di lapangan.

Sebagai salah satu pemerhati bidang jurnalistik, saya prihatin dan menyayangkan hal ini. Secara pribadi saya melihat ini merupakan suatu bentuk upaya untuk membatasi karya jurnalistik dengan dalih aturan dan berlindung dibalik undang-undang. Padahal selama ini tak sedikit jurnalis yang dijerat pidana menggunakan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Lalu, muncul pertanyaan, SETAKUT itukah tuan-tuan berdasi di Negeri ini sehingga membuat suatu siasat untuk MERAMPAS HAK-HAK para jurnalis dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai sosial kontrol??

Memberangus tugas pers DEMI melindungi praktik KOTOR Korupsi, Gratifikasi dan Nepotisme para TIKUS berdasi agar tak “tercium” bau busuknya oleh khalayak masyarakat, sipicik itukah akal fikiran tuan? ini merupakan MUSIBAH dalam dunia pers serta KEMUNDURAN Demokrasi di Ibu Pertiwi.

Rancangan undang-undang ini juga berpotensi membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers saling tumpang tindih, alih-alih ingin mengupdate perkembangan zaman, agar setiap pemberitaan lebih “tertata” dengan baik, faktanya yang bakal terjadi RUU ini justru MELUCUTI marwah jurnalis, mengancam kebebasan pers dan membatasi kewenangan KPI dan Dewan Pers itu sendiri.

“Hey tuan yang gelap mata, ada apa dengan kalian? Jangan fikir kami akan diam, kami menolak, kami memprotes dan kami menyesali hal ini..! Jangan rusak harga diri kami, jangan ganggu marwah kami jika tak ingin tangan ini akan lebih TAJAM dalam menulis dan mencari semua aib yang selalu kalian sembunyikan..!!

Sumbe oleh :

Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com — Lensa Grup & Wakil Ketua IWOI DPD Kabupaten Bandung — Pemerhati Jurnalistik]