Saat Dishub Medan Melampaui Batas: Penilangan Ilegal yang Mengusik Akal Sehat

IMG 20250412 WA0006

Medan-12 April 2025 -Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penilangan terhadap sebuah mobil pribadi tanpa kehadiran aparat kepolisian.

Dalam video yang beredar luas tersebut, terdengar suara seorang warga yang dengan lantang mempertanyakan kepada Kapolrestabes Medan: “Apakah dibenarkan Dinas Perhubungan menilang mobil pribadi tanpa melibatkan pihak kepolisian?” Sebuah pertanyaan sederhana, namun menggugah nurani dan menantang logika kewenangan yang sah.

Perlu ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki wewenang untuk melakukan penilangan hanyalah polisi lalu lintas atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu dengan pendampingan aparat kepolisian.

Tidak ada celah tafsir di sana. Tindakan penilangan dan bahkan penyitaan kendaraan oleh Dishub tanpa melibatkan polisi adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat perlu tahu: ini bukan hanya soal prosedur yang salah. Ini soal hak warga negara yang dirampas secara terang-terangan. UU Administrasi Pemerintahan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan ruang bagi warga untuk menuntut, dan seharusnya, ini menjadi alarm keras bagi supremasi hukum di negeri ini.

Apa yang terjadi di Medan adalah cermin buram dari arogansi birokrasi yang tidak paham batas. Apakah aparat Dishub begitu percaya diri melangkahi aturan karena merasa tak tersentuh? Ataukah ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi terhadap pelanggaran wewenang?

Yang lebih mengkhawatirkan adalah sikap diam dari pihak-pihak terkait. Hingga artikel ini ditulis, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari Dishub Medan ataupun Kepolisian setempat.

Ketika institusi publik memilih bungkam saat publik menuntut kejelasan, maka ketidakpercayaan masyarakat akan terus tumbuh subur.

Jika kita membiarkan hal ini berlalu tanpa evaluasi serius, jangan heran bila ke depan semakin banyak oknum yang merasa sah mengambil alih peran penegak hukum.

Jalanan bukan ruang bebas untuk kesewenang-wenangan. Dan hukum bukan sekadar pasal yang tertulis, tapi harus ditegakkan oleh mereka yang memiliki legitimasi dan integritas.

Warga punya hak untuk melawan ketidakadilan. Melapor ke kepolisian, menggugat ke PTUN, atau menyuarakan ke Ombudsman RI adalah langkah-langkah hukum yang sah.

Tapi lebih dari itu, opini publik dan tekanan sosial adalah alat paling ampuh untuk menghentikan praktik-praktik semena-mena yang mulai menjamur di lapangan.

Pelanggaran wewenang, sekecil apapun, harus dilawan. Karena hari ini satu mobil pribadi yang ditilang tanpa dasar, esok bisa giliran kita yang diperlakukan tanpa perlindungan hukum. (rd.red.pel)