Daftar Isi

Sat Res Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Narkoba Dan Psikotropika

IMG 20240529 WA0047

Garut | Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kedua pelaku tersebut adalah Sdr. DMH (19) warga Kecamatan Karangpawitan dan Sdr. MYH (22) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

IMG 20240529 WA0046

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., saat di hubungi awak media mengatakan kedua pelaku adalah pengedar. Rabu (29/5/2024).

Para pelaku di tangkap di jalan Cimanuk Kelurahan Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.

Dari Sdr. DMH di sita barang bukti berupa 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di masukan kedalam sedotan warna Hitam, 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tisu warna putih di balut double tape warna Hijau.

Selain itu 15 Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis Calmlet Alprazolam 1mg, 18 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Alganax – 1 Alprazolam, 5 Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis Riklona Clonazepam, 1 buah Handphone Merk Iphone Type 6s Plus Warna Merah Muda dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Sementara dari Sdr. MYH di sita 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening, 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tisu warna putih di bungkus bekas permen kopiko.

Selain itu juga 2 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di masukan kedalam sedotan warna hitam, 4 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tisu warna putih di balut lakban warna hitam di bungkus plastik bening, 1 perangkat alat hisap / Bong berikut cangklong, 10 Butir / Pil Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis merlopam lorazepam, 13 Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis calmlet alprazolam 1mg, 9 Butir / Pil Obat Psikotropika di duga jenis alganax – 1 alprazolam, 1 buah Handphone Merk Iphone Type XR Warna Ungu dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Para pelaku mendapatkan mendapat keuntungan dari menjual sabu sabu sebesar Rp. 50.000 untuk setiap paket ukuran “M”, Rp. 25.000 untuk sabu sabu paket ukuran “S” dan Rp. 150.000 untuk setiap 10 butir obat Psikotropika.

Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Mapolres Garut untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di persangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Garut agar melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila menemukan di wilayahnya ada penyalah gunaan narkoba dan minuman keras.” Pungkas Juntar.