Garut | Sat Reskrim Polres Garut menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke tempat penjualan gas LPG subsidi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan hal ini untuk memastikan tidak adanya kecurangan.
“Kecurangan ini seperti pengurangan maupun pemindahan gas subsidi ke bukan subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum kata Ari saat di hubungi media. Kamis (30/5/2024).
Gas subsidi yang di kurangi atau di pindahkan ke tabung gas bukan subsidi merupakan tindakan pidana dan merugikan masyarakat.
Pengecekan ini juga merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menemukan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang di duga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi 3 kilogram (kg).
Dalam temuan itu, gas subsidi yang seharusnya berat isi 3 kg ternyata hanya ada 2,2 kg sampai 2,8 kg. SPBE tersebut di temukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian daerah Bandung.
SPBE tersebut sejauh ini sudah di berikan sanksi administrasi atau peringatan, jika masih juga di ketahui curang maka izin usahanya akan di bekukan atau di cabut.
Sampai saat ini di Garut belum menemukan maupun mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik curang seperti penimbunan, penyuntikan maupun penyaluran gas subsidi di pasaran.
Walaupun belum di temukan, Ari menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tindakan curang seperti itu untuk segera melaporkannya ke kepolisian.
“Kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku apabila ada penimbunan, penyuntikan gas subsidi menjadi gas non-subsidi.” Pungkas Ari.