Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika

Binjai,Jejak-kriminal.com-Polres Binjai berhasil menghentikan peredaran narkoba melalui keberhasilan menangkap pelaku narkoba.
Seorang pria berinisial DH (39) yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap di Jalan Danau Poso Km. 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, Ipda Eddy Supratman, SH, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat berada di TKP, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan tangan kanan menggenggam plastik putih. Saat dihampiri, pria tersebut sempat mencoba menghindar dengan menyeberang jalan, namun berkat kesigapan tim, ia berhasil diamankan.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa:

2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 3,45 gram,
1 bungkus plastik klip transparan kosong, dan
1 unit timbangan digital.

Tersangka DH kini diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Sinergi ini sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya mengakhiri keterangannya.
(derbin)