Garut – Polsek Limbangan Polres Garut ringkus tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selasa malam (23/04/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H., mengatakan jika kejadian curanmor tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Galih Pakuwon Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Awal kejadian ketika anggota Polsek Limbangan Polres Garut sedang melaksanakan patroli malam rutin, ditengah perjalanan anggota melihat adanya kerumunan warga lalu berinisiatif untuk menghampiri kerumunan tersebut.
Saat dihampiri anggota menemukan adanya seseorang yang tengah dihakimi oleh warga, menghindari hal yang tidak diinginkan anggota pun melerai aksi main hakim sendiri itu. Sembari mendinginkan situasi warga pun mulai mundur dan mendengarkan arahan petugas.
Dari informasi warga, mereka melakukan pengejaran lalu mendapatkan seorang tersebut dikarenakan terperegok melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desanya.
Mengantisipasi situasi yang tidak kondusif anggota Polsek Limbangan pun mengamankan pelaku “HR” (25) warga Kec. Selaawi Kab. Garut ke Mapolsek Limbangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka curanmor, anggota Polsek Limbangan juga mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat tanpa TNKB yang diduga merupakan hasil curian.
Wasino mengatakan untuk saat ini tersangka masih dalam perawatan medis dibantu oleh pihak Puskesmas Limbangan yang dilakukan di rumah tahanan Mapolsek Limbangan akibat luka/cidera yang diterimanya setelah dihakimi oleh warga. Lanjut Wasino juga menambahkan untuk identitas korban/pemilik kendaraan sepeda motor masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.