Tanpa Papan Informasi, Pengerjaan Dapur Bersama di Desa Candi Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik


Jejak-kriminal.com

Sumenep , Rabu 3 September 2025 – Proyek pembangunan dapur bersama di Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, disorot oleh media dan LSM Duta Corruption Watch karena diduga tidak mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu indikasi pelanggaran tersebut adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Saat tim dari media dan LSM mencoba melakukan konfirmasi pada tanggal 30 Agustus 2025 pukul 09.30 WIB, mereka menemui seseorang berinisial MI yang mengaku berasal dari salah satu yayasan penerima manfaat. Namun, MI menyatakan bahwa pihak yayasan hanya sebagai penerima manfaat dan tidak mengetahui asal-usul anggaran, nilai proyek, atau detail teknis pekerjaan seperti ukuran bangunan.

Lebih lanjut, saat ditanya siapa penanggung jawab proyek ini, MI hanya memberi jawaban singkat dan tidak jelas, serta menyarankan untuk “konfirmasi dengan ini saja”. Upaya menghubungi nomor kontak yang diberikan juga tidak membuahkan hasil, karena tidak diketahui siapa pemilik nomor tersebut.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat kebohongan atau ketidakterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait.

Proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik, seharusnya transparan dan mematuhi ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya adalah keharusan mencantumkan papan informasi yang memuat detail proyek seperti sumber dana, nilai anggaran, pelaksana proyek, dan jangka waktu pelaksanaan.

Jika benar proyek ini dibiayai dari dana pemerintah, maka dugaan pelanggaran administratif bisa diperkuat dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat pengawas serta instansi terkait di Kabupaten Sumenep.

Laporan: Lipsus Sumenep