Terima Tamu Bukan Pasutri Dan Hambat Investigasi Polisi, Managemen Hotel Keluarga Sakinah Jadi Sorotan

Ditulis oleh Wil Sumut - Jejak Kriminal News | 30 Mei 2026 - 11:54 WIB |
Terima Tamu Bukan Pasutri Dan Hambat Investigasi Polisi, Managemen Hotel Keluarga Sakinah Jadi Sorotan
Daftar Isi

    Jejak-kriminal.com || Tebingtinggi Sumut – Keberadaan Hotel Keluarga Sakinah yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No. 28 Kota Tebing Tinggi, kini menjadi sorotan publik. Hotel yang mengusung konsep syariah tersebut diduga menerima tamu yang bukan pasangan suami istri sah untuk menginap dalam satu kamar.

    Dugaan ini mencuat setelah adanya peristiwa yang menyeret nama salah satu tamu hotel dan memicu perhatian masyarakat luas terhadap penerapan aturan syariah di hotel tersebut.

    Sebagai hotel berbasis syariah, Hotel Keluarga Sakinah seharusnya menerapkan aturan ketat sesuai prinsif-prinsif syariat Islam, termasuk melakukan verifikasi identitas tamu yang akan menginap dalam satu kamar. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria dan wanita yang diduga bukan pasangan suami istri disebut dapat masuk dan menempati kamar Unta Nomor 03 tanpa menunjukkan dokumen atau bukti pernikahan yang sah kepada pihak hotel.

    Situasi tersebut semakin memanas ketika personel Polres Tebing Tinggi mendatangi hotel guna melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan penganiayaan. Akan tetapi, pihak resepsionis hotel disebut tidak memperbolehkan petugas masuk menuju kamar yang dimaksud. Padahal, saat itu pihak kepolisian membawa korban penganiayaan untuk kepentingan pengembangan kronologi kejadian yang sedang ditangani aparat penegak

    Petugas dari Samapta II Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Katim R.B. Siahaan akhirnya hanya dapat memeriksa daftar nama pengunjung yang tercatat di buku tamu hotel. Dalam buku tersebut, tercantum nama berinisial ST dengan waktu check-in pada Jumat sekitar pukul 11.20 WIB. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pihak kepolisian berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

    Tidak hanya itu, pihak hotel juga disebut mempertanyakan surat izin olah TKP maupun surat perintah resmi dari Polres Tebing Tinggi kepada petugas Samapta yang berada di lokasi. Akibat kondisi tersebut, aparat kepolisian memilih kembali ke Mapolres Tebing Tinggi untuk meminta keterangan lanjutan dari korban dan melakukan langkah pengembangan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

    Peristiwa ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, hotel yang mengklaim diri sebagai hotel syariah dinilai harus konsisten menjalankan aturan syariah secara menyeluruh, bukan hanya sebatas label atau identitas usaha semata. Jika benar menerima tamu yang bukan pasangan suami istri sah tanpa verifikasi yang ketat, maka hal tersebut dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap konsep penginapan berbasis syariah.

    Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, hotel syariah diwajibkan mencegah terjadinya khalwat dan perzinaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelola hotel wajib meminta bukti identitas yang sah, seperti buku nikah, KTP dengan alamat yang sama, atau dokumen pendukung lainnya untuk memastikan status pasangan yang akan menginap. Bahkan, apabila tamu tidak dapat membuktikan hubungan sah sebagai suami istri atau mahram, maka pihak hotel wajib menolak proses check-in.

    Dengan adanya dugaan tersebut, Hotel Keluarga Sakinah dinilai berpotensi melanggar ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 karena diduga memberikan akses kamar kepada pasangan yang bukan suami istri sah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak manajemen Hotel Keluarga Sakinah terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat maupun mengenai sikap mereka terhadap proses pemeriksaan aparat kepolisian.(MTio)

    Media Partner

    Berita Terbaru