Batu Bara-Jejak-kriminal.com
Kejahatan tidak mengenal saling kenal, berawal merasa tidak curiga meminjamkan unit sepeda motornya , dengan alasan meminjam sepeda motor sebentar pulang kerumah, dan pelaku tidak mengembalikan sepeda motor. Berujung menjadi laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 372 tentang KUHP.
Ahmad Faisal alias doyok warga Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batubara Sumatera Utara, mengatakan dirinya sebagai pelapor dugaan penggelapan sepeda motor miliknya, dan terlapor Kewan dan Firman, warga kecamatan yang sama, Jum’at (17/10/2025).
Lagi santai duduk di warung sambil menikmati kopi bersama kedua temannya didusun bunga tanjung, desa Medang, Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batu Bara, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang dikenal sebut namanya Kewan dan Firman, lalu Kewan mengatakan, bang pinjam sepeda motornya sebentar untuk pulang kerumah.
Tanpa merasa curiga kuserahkan kunci sepeda motor kepada Kewan, dan mereka berdua lalu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Firman, ujar Ahmad Faisal
Lanjut Ahmad Faisal, peristiwa meminjam sepeda motor, Sabtu 04 Oktober 2025, dan tanggal 8 Oktober 2025 lalu, kami membuat laporan kepolisi sektor Medang deras, Polres Batubara, Polda Sumatera Utara.
Nomor: STTLP/77/X/2025/SPKT/Polsek Medang deras/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 8 Oktober 2025, ditandatangi Kepala SPKT Bripka Agus Setiadi.
Sepeda motor Honda jenis Vario 150, warna hitam, tahun 2017, No.pol. 5893 OAE .
Menurut Ahmad faisal, sudah berusaha mendatangi rumah kediaman, Kewan didusun Kuala Sipare-Pare, desa Medang, namun hasilnya tidak menemukan Sepeda motor.
Berharap Kepolisian Polisi sektor Medang deras, Polres Batubara dapat menindak lanjuti laporan penggelapan sepeda motor ini, melakukan penyelidikan, penyidikan dan menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, harapnya. (Ruslan)