RIAU, Jejak-kriminal -Diduga data Klaim Voucher Pendidikan Keselamatan Berlalu lintas Tidak ada, kekantong siapa aliran dana voucher ratusan juta perhari nya, jajaran Dirlantas Polda Riau”
Sebuah kontroversi mencuat dalam program voucher pendidikan keselamatan berlalu lintas di provinsi Riau.
Didalam pemberitaan online dikatakan, Kedatangan awak media ke sekolah mengemudi RSDC (PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa) guna menjalankan tugas sebagai jurnalis di tolak oleh Admin Sekolah mengemudi RSDC, pada Sabtu (17/2).
Pada pukul 10:05 WIB awak media masuk ruang kantor sekolah mengemudi RSDC menjumpai bagian informasi atas nama (Ad) dan meminta untuk di arahkan ke admin Sekolah mengemudi RSDC. Oleh saudara (Ad) mengatakan admin ada di ruang kantor dan meminta awak media mitra tni-polri untuk menunggu di lobi.
Setelah 30 menit menunggu, awak media kembali menanyakan kepada bagian informasi, yang saat itu di ambil alih oleh saudara (NK). Oleh saudara (NK) meminta awak media sabar menunggu. Setelah sampai pukul 11:00 WIB, kepada awak media saudara (NK) mengatakan bahwa admin Sekolah mengemudi ” tidak mau ” di jumpai dan atas arahan pimpinan nya meminta kepada awak media untuk membuat janji temu lebih dulu.
Hal ini di sinyalir karena admin sekolah mengemudi RSDC (PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa) tidak bisa menunjukkan data klaim voucher pendidikan keselamatan berlalu lintas yang sudah di beli oleh konsumen.
Dapat diketahui bahwa setelah di beli oleh konsumen dan bagian penyerahan STNK dealer dan showroom menyerah kan voucher pendidikan keselamatan berlalu lintas kepada konsumen, seharusnya konsumen melakukan klaim voucher tersebut ke sekolah mengemudi RSDC, guna mendapatkan teori selama 1 jam dan praktek 1 jam. Setelah itu, konsumen akan mendapatkan Piagam sebagai ucapan terimakasih yang di keluarkan oleh sekolah mengemudi RSDC.
Namun yang terjadi sepanjang program voucher ini di absah kan pada tahun 2014 oleh APTM/dealer dan showroom se-Riau, ISDC dan Kapolda Riau, hampir tidak pernah konsumen melakukan klaim atas voucher tersebut. Hal ini dikarenakan konsumen merasa bahwa program voucher adalah program pembodohan masyarakat umumnya dan konsumen pembeli unit kendaraan khususnya. Konsumen juga menilai dengan teori 1 jam dan praktek 1 jam dengan harga beli untuk kategori sepeda motor (R2) senilai Rp 300.000, adalah masuk kepada kategori mahal. Apalagi bagi konsumen yang domisili nya di luar Kota Pekanbaru. Piagam nya pun tidak bisa di manfaatkan, kecuali Piagam itu bisa di gunakan untuk pembuatan SIM. Konsumen merasa “di paksa” membeli voucher tersebut.
Jika memang tidak pernah di lakukan klaim atas voucher yang sudah dengan “terpaksa” dibeli oleh masyarakat umumnya dan konsumen khususnya, lantas uang pembelian voucher tersebut di distribusi kan kemana oleh dealer dan showroom? Dimanakah pertanggungjawaban pihak dealer dan showroom atas keluhan konsumen atas program voucher ini?
Siapakah pihak yang paling bertanggung jawab atas program voucher yang disinyalir sebagai program pembodohan masyarakat umumnya dan konsumen khususnya. Apakah pihak dealer dan showroom? Atau PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa? ISDC? Atau Dirlantas Polda Riau?
Seiring dari pemberitaan tersebut, pihak tim media jejak kriminal, mencoba mengkonfirmasi pada 21/02/2024 ke seorang nara sumber berinisial DN, melalui telepon Whasap dengan singkat mengatakan ” kalau saya ceritakan ngeri pak, saya juga lagi dicari-cari, untuk kasus nya pak, ya lebih kurang seperti lah pak, data-data kasus nya didalam pemberitaan itu pak” tutup DN
Hingga saat ini, publik menanti jawaban yang jelas dari pihak terkait khusus nya kepada bapak kapolda Riau Mohammad Iqbal untuk mengungkap kebenaran dari balik program kontroversial ini. (RD)