Diduga Pungut Biaya SIM C Rp550 Ribu, Satlantas Polres Asahan Disorot

Asahan, 16 Mei 2025 – Jejak-Kriminal.com-Satlantas Polres Asahan diduga memungut biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebesar Rp550 ribu, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan.

Dugaan pungutan liar ini terungkap setelah seorang pemuda asal Medan, yang enggan disebutkan namanya, memberikan kesaksian kepada awak media.

“Ya lumayan mahal sih bang untuk SIM C, tadi dikenakan Rp550 ribu. Langsung dibuatkan SIM-nya, nggak ada tes mengemudi lagi,” ujar pemuda tersebut kepada wartawan, Jumat (16/5), sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi di kantor Satlantas Polres Asahan, Sumatera Utara. Pemuda tersebut mengaku proses pembuatan SIM C dilakukan tanpa mengikuti ujian praktik, hanya membayar sejumlah uang dan langsung mendapatkan SIM.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya resmi pembuatan SIM C adalah Rp100 ribu, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang biasanya berkisar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Dengan demikian, total biaya sah pembuatan SIM C seharusnya tidak lebih dari Rp200 ribu.

Dugaan pungutan ini melibatkan oknum di lingkungan Satlantas Polres Asahan. Hingga berita ini diturunkan, Kanit Regident Satlantas Polres Asahan, IPDA Riky, belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.

Praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan berpotensi melanggar hukum. Pungutan di luar ketentuan resmi bisa dikategorikan sebagai pungli dan dapat dikenai sanksi pidana maupun etik.

Publik berharap Polda Sumatera Utara dan Divisi Propam Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli ini. Jika terbukti, penegakan disiplin dan hukum terhadap oknum yang terlibat harus dilakukan secara transparan. (tim)