Empat Orang Mantan Sopir Tersangka Terkait Kasus Pembakaran Rumah

Jejak-kriminal.com.22 November 2025
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers berhasil mengungkap empat orang tersangka terkait kasus pembakaran rumah Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaru Waruhu. Diantaranya adalah berinisial FA, OMS, HS, dan MMA memiliki perannya masing-masing, Jumat (21/11/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan dalam kasus tersebut salah satu yang ditangkap adalah mantan sopir Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaru Waruhu. “Tersangka FA merupakan mantan sopir korban Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaru Waruhu, yang sudah tidak bekerja lagi,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Lewat Malam Refleksi
Tersangka FA yang pernah bekerja sebagai sopir selama tiga tahun terakhir dengan korban adalah otak dan juga eksekutor pencurian disertai dengan pembakaran rumah Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu tersebut, tersangka keduanya insial OMS yang mengetahui rencana pencurian, dan berperan ikut, serta menjual hasil pencurian, dan menerima hasil kejahatan FA sebesar Rp. 25 Juta, dan kemudian HS berperan membantu FA menjual hasil kejahatan perhiasan emas ke Toko Emas Munthe, serta menerima hasil penjualan sebesar Rp. 5 Juta, dan MMA selaku pemilik Toko Emas berperan sebagai penadah Emas hasil curian FA sebanyak tiga kali tanpa adanya surat.
Mantan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ini juga menjelaskan untuk motif pembakaran dan pencurian rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu tersebut adalah karena sakit hati. “Motifnya sakit hati, dan dendam terhadap korban,” katanya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini 48 saksi telah diperiksa beserta beberapa rekaman CCTV. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebanyak Rp. 204 Juta, perhiasan emas seberat 209,78 Gram, 2 unit handphone, 3 buku rekening, 1 kartu ATM, dan 3 buah kunci beserta sepeda motornya. Selasa 4 November 2025 rumah pribadi Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu tersebut Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan mengalami kebakaran,” ungkap Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.( Biro Medan)