KINERJA DPMD KABUPATEN SUMENEP DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA

Ditulis oleh Pimred - Jejak Kriminal News | 01 Mei 2026 - 10:37 WIB |
KINERJA DPMD KABUPATEN SUMENEP DALAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA
Daftar Isi


    Jejak // SUMENEP , Jumat 01 Mei 2026 – Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) memiliki peran penting dalam mendorong kemandirian desa, khususnya dalam peningkatan kewirausahaan serta pertumbuhan perekonomian masyarakat. Keberadaan BUMDesa diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

    Sebagai lembaga usaha desa, pengelolaan permodalan BUMDesa telah dan harus melalui mekanisme yang diatur secara jelas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, pengembangan modal BUMDesa senantiasa mengacu pada rencana kegiatan yang telah diusulkan dan disepakati sebelumnya.

    Selain itu, dalam hal pertanggungjawaban, setiap BUMDesa wajib menyusun laporan pada akhir tahun anggaran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha.

    Diharapkan ke depan, BUMDesa yang ada di Kabupaten Sumenep dapat semakin maju, berkembang, serta mampu menjadi pilar utama dalam penguatan ekonomi desa.

    Hasil konfirmasi media Jejak dilakukan pada tanggal 30 April 2026 pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan pada tanggal 1 Mei 2026 pukul 09.00 WIB kepada Kepala Bidang BUMDesa DPMD Kabupaten Sumenep, Fadholi.

    Lipsus Sumenep, Jawa Timur


    Media Partner

    Berita Terbaru