Lapor Pak Kapolres Di SPBU 14 211.211 Kota Pematang Siantar diduga Ada Pungli Antrian Ratusan Wadah Jirigen BBM Subsidi Siap ISI Dikhawatirkan Terjadi Penimbunan.

IMG 20240704 WA0055

Kota Siantar-jejak-kriminal-di tengah krisis energi dan kenaikan harga BBM, praktik penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi semakin marak terjadi.(4/juli/2024)

Salah satu kasus mencolok terjadi di SPBU 14 211.211 kecamatan Siantar martoba, Kota Pematang Siantar, yang diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 10 ribu per jerigen ukuran 35 liter kepada para konsumen pengecer BBM subsidi hal ini terang di ungkap salah seorang narasumber yang tak ingin disebut nama nya.

” Perjirgen nya di minta 10 ribu bang oleh pihak SPBU, setiap pengisian aku punya sepuluh jirigen untuk Pertalite sama solar,” cetus Narasumber

Setiap harinya, SPBU ini dikabarkan melayani ratusan antrian jerigen BBM subsidi kepada pengecer dengan berbagai macam alat pengangkut sepeda motor along-along Hinga menggunakan mobil eltor pada malam hari.

Hal ini jelas-jelas melanggar peraturan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi, yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan dan bukan untuk dijual kembali oleh pengecer.

Namun, demi meraup keuntungan lebih, pihak SPBU tersebut diduga kuat nekat melanggar aturan dengan melakukan pungutan liar.

Praktik ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat hukum yang semesti nya dapat bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadinya.

Dan heran nya apakah aparat hukum sengaja membiarkan hal ini terjadi? Dugaan kuat muncul bahwa mungkin ada koordinasi yang baik antara pihak SPBU dan oknum aparat hukum sehingga aksi Meraka terbilang aman-aman saja.

Hal ini kesan nya membuka peluang adanya kerjasama dalam meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi untuk keperluan sehari-hari.

Ketika BBM subsidi yang seharusnya didistribusikan secara tepat malah disalurkan kepada pengecer dengan tambahan pungutan liar, maka masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM dengan harga subsidi menjadi kesulitan.

Didalam peraturan dan undang-undang jelas melarang tindakan seperti ini.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (2) dan (3) menyebutkan sanksi bagi SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jerigen dalam jumlah besar.

Pasal 56 KUHP menjelaskan bahwa mereka yang sengaja memberikan bantuan kejahatan dapat dipidana.

Terkait kasus ini, awak media meminta kepada pihak yang berwenang yakni aparat hukum yang jujur yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun Pertamina sebagai penanggung jawab dan pemberi izin kepada SPBU yang tidak mematuhi aturan, harus segera mencabut izin penjualan dan memberikan sanksi tegas lainnya.

Tutup berapa awak media yang turut serta sembari berharap penegakan hukum khusus kepada Kapolres AKBP yogen heroes baruno SH, SIK dapat bertindak tegas dan transparan kepada publik.

Sementara itu, Hingga berita ini ditayangkan pihak SPBU yang kerap disapa Jhon belum memberikan tanggapan dari konfirmasi awak media (red)