Oknum Penyidik Satresnarkoba Polres Batubara Diduga Tipu Warga Rp 80 Juta

IMG 20250212 WA0000

Batubara – 12 Februari 2025,

Kinerja personel Polres Batubara kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga dengan dalih meringankan hukuman dalam kasus narkoba.

Seorang ibu rumah tangga berinisial “W”, warga Tanjung Tiram, mengungkapkan bahwa kakak iparnya, S, menjadi korban penipuan oleh oknum penyidik tersebut.

W mengklaim bahwa pihak keluarga telah menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta dengan janji adanya keringanan hukuman bagi suaminya yang tersandung kasus narkoba.

Menurut W, kejadian ini bermula sekitar dua tahun lalu saat suaminya ditangkap oleh Polres Batubara karena kasus narkoba.

Tak lama setelah penangkapan, seorang oknum penyidik mendatangi rumah mereka dan menawarkan bantuan agar hukuman suami “S” dapat diringankan dengan imbalan uang.

“Awalnya, oknum penyidik ini meminta Rp 30 juta. Lalu, tiga bulan kemudian, dia kembali meminta tambahan Rp 50 juta dengan janji bahwa hukuman suami saya tidak akan lebih dari satu tahun. Jika lebih dari itu, uang akan dikembalikan,” ungkap W kepada awak media.

Namun, kenyataannya justru berbeda. Suami S divonis sembilan tahun penjara, jauh dari janji yang diberikan.

Merasa tertipu, pihak keluarga telah berulang kali mencoba menghubungi serta menemui oknum penyidik tersebut di Polres Batubara untuk meminta pengembalian uang, tetapi hingga kini belum ada kejelasan.

“Sudah sering kali saya dan keluarga menelepon dan mendatangi penyidik ini ke Polres Batubara, tapi uang kami tidak juga dikembalikan,” tegas W.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum penyidik tersebut membantah tuduhan penipuan.

“Itu tidak benar, Bang. Saya tidak pernah menerima uang Rp 80 juta. Ya, kalau saya mau dipropamkan, silakan. Lagi pula, saya sudah dimutasi dalam kasus yang sama,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian. Sebagai pimpinan, Kapolres memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anggotanya tidak menyalahgunakan wewenang serta merusak citra institusi.

Beberapa langkah yang seharusnya dilakukan dalam menangani dugaan kasus ini antara lain:

  1. Penyelidikan Internal – Kapolres harus mengusut dugaan penipuan ini dengan menggandeng Propam untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
  2. Tindakan Tegas – Jika terbukti ada unsur pidana, oknum penyidik yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
  3. Sanksi Disiplin – Kapolres dapat memberikan sanksi administratif atau bahkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
  4. Pencegahan Kasus Serupa – Diperlukan peningkatan pengawasan dan pembinaan bagi anggota kepolisian agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

W dan keluarganya berencana melaporkan kasus ini ke Propam serta meminta Kapolres Batubara untuk turun tangan memberikan keadilan.

“Kami tetap tidak terima dan meminta keadilan. Kami merasa ditipu dan dibohongi. Kami berharap Kapolres Batubara maupun Kapolda mendengar permasalahan ini. Kami akan melaporkannya ke Propam,” tegas W.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb terkait dugaan penipuan ini.

Publik kini menantikan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(RudiRed)