Daftar Isi

Pelanggaran Aturan Penggunaan Jerigen di SPBU Tanjung Seri Sei Suka

IMG 20240227 WA0049

Kab. BatuBara-Jejak Kriminal- Pada 27 Februari 2024, pukul 14:50 WIB, dilaporkan adanya pemandangan tak lazim di SPBU 14 212 259 Tanjung Seri Sei Suka.

Pihak media mendapati bahwa SPBU tersebut diduga melayani konsumen yang menggunakan wadah jirigen untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Salah seorang warga yang memilih untuk tidak diungkapkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik ini sering terjadi di SPBU tersebut.

Namun, hal ini bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina, pemilik SPBU.

Aturan tersebut secara jelas melarang penggunaan wadah jirigen untuk dijual kembali kepada konsumen.

Berikut adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pertamina terkait penggunaan jerigen di SPBU:SPBU hanya boleh mengalirkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar untuk penggunaan akhir.

Penjualan kembali BBM dalam wadah jirigen kepada konsumen dilarang.

Penggunaan wadah kemasan atau jerigen untuk Bahan Bakar Khusus Jenis Bensin Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) hanya boleh dilakukan dengan jerigen yang terbuat dari logam.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam jerigen yang terbuat dari logam.

Dengan demikian, pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk penggunaan akhir dan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan jerigen yang terbuat dari logam dan dilengkapi dengan rekomendasi dari pihak dinas pertanian dan perkebunan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Media berharap agar penegakan hukum terkait pelanggaran ini dapat dilakukan secara profesional oleh pihak kepolisian, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini penting untuk menjaga ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama. ( tim)