Daftar Isi

Pembangunan Tol Japtek | | Di Duga Halalkan Segala Cara Agar Tanah Bisa Masuk.

IMG 20240606 WA0013

KAB BEKASI, Jejak-kriminal.com -Pembangunan Jalan Tol JAPEK 2 memasuki tahap Pengurukan Tanah Dasar. Pengurukan tersebut dipegang oleh beberapa PT. Besar yang bergerak di bidang Pengurukan Tanah, Sukaragam Kec.Serang Baru, Kab.Bekasi (05/062024)

Spesifikasi warna tanah yang masuk kategori standar di pengurukan tanah adalah yang berwarna merah.

Tanah merah disebut juga dengan istilah laterit yaitu tanah yang memiliki warna cokelat kemerah-merahan. Karakteristik tanah merah yaitu mudah menyerap air, memiliki pH netral sampai asam, memiliki kandungan alumunium dan zat besi, mengandung bahan organik sedang, dan memiliki profil tanah yang dalam. Jenis tanah merah memiliki tekstur tanah yang cukup padat sehingga cocok digunakan untuk proses pengurugan atau penimbunan lahan.

Tetapi pada Prakteknya, pada proyek Pembangunan jalan tol Japek 2, diduga berbagai macam warna tanah terkesan dihalalkan dalam pengurugan tanah tersebut.

Ada warna hitam, ada warna coklat, dan lain sebagainya. Padahal saat akan penumpahan tanah, harus melakukan Quality Control, melalui Petugas Quality Control (QC).

Tim awak media melakukan investigasi pada Rabu, 5 Juni 2024 pada saat ke Lokasi penumpahan, memang benar, bukan tanah merah yang ditumpahkan. Dan petugas Quality Control dari pihak Jasa Marganya pun tidak ada di Lokasi.

Hal ini menjadi pertanyaan ada apa dengan Tim QC, kenapa tanah hitam dan coklat yang ditumpahkan dalam proyek jalan tol tersebut diduga terkesan diperbolehkan dan dihalalkan. Harusnya Petugas Quality Control melarang dengan tegas dan segera melaporkan kejanggalan kejanggalan dalam penumpahan tanah tersebut.

“seharusnya merah” ujar salah seorang petugas lapangan dari sup icon salah satu PT yang berada di Lokasi.

Sebagai social control dan peran serta menyampaikan berita kepada masyarakat, maka terkait hal ini, awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak Quality Control, PT PT Sub Icon yang Jasa Marga, Menteri PUPR, dan pihak terkait lainnya.
( yanto jek-krim )