Polda Sumut Pulangkan 6 dari 29 Orang yang Diamankan saat Gerebek Lapak Judi di Karo

MEDAN | jejak kriminal com

Polda Sumatera Utara memulangkan 6 dari 29 orang diamankan saat menggerebek ruko yang dijadikan lapak judi di Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Senin (08/09/2025) siang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintulan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP. Siti Rohani Tampubolon saat dikonfimasi wartawan, Rabu (10/09/2025).

“23 orang ditahan sementara 6 orang yang tidak terbukti dipulangkan kepada keluarganya,” ujarnya.

Sebutnya, ke-23 orang yang ditahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ditanya apakah dari 29 ditangkap ada pengguna narkoba dan apakah prosesnya akan dilimpahkan ke Polres Karo, AKBP. Siti belum memberikan jawaban.

Diketahui sebelumnya Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimum dan Pomdam I/Bukit Barisan melakukan penggerebekan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrmum, Kompol Jama Purba di sakah satu ruko di Kabanjahe.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan orang yang merupakan pemain, bandar, pekerja lapak judi dan menyita mesin judi berupa meja ikan serta permainan dadu.