Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Ditulis oleh Asep Hidayat - Jejak Kriminal News | 06 Juni 2025 - 09:27 WIB |
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Daftar Isi

    Garut | Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Jumat (06/06/2025).

    Pelaku berinisial MHAR (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiuk, diamankan petugas di Desa Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk.

    Dari tangan pelaku, menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.

    Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, 1 pack plastik klip bening, 1 pack kertas papir bertuliskan “BUFFALO BILL”, 1 buah korek api, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y12S warna biru, Serta tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dan Instagram.

    Kasat Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari akun Instagram bernama “Space.Notles”.

    Pelaku juga mengaku bahwa barang haram itu sebagian akan dikonsumsi pribadi dan sebagian akan di edarkan kembali.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan. Saat di amankan, pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” ujar AKP Usep.

    Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023.

    Satresnarkoba Polres Garut memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran di wilayah hukum Kabupaten Garut.

    Media Partner

    Berita Terbaru