Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Cisurupan Polres Garut kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot Brong. Selasa (25/6/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin bersama anggota Polsek Cisurupan Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Cisurupan mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di Jalan Raya Cisurupan depan Polsek Cisurupan.
Polsek Cisurupan melakukan penindakan kepada 7 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Brong ini adalah adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot Brong.
Selain itu juga UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Polsek Cisurupan juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising ini di amankan ke Mapolsek Cisurupan untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Cisurupan terbebas dari knalpot brong” Pungkas Asep.