Kab.batubara-Jejak Kriminal- Pada Kamis, 29 Februari 2024, Komandan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medang Deras, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaidi, S.H., sukses melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan informasi dari Unit Intelijen Kepolisian Sektor Medang Deras, petugas berhasil menindaklanjuti informasi tersebut dengan cepat.Kedua tersangka yang diamankan adalah Saharuddin alias Sahari, seorang pria berusia 53 tahun, dan Irwan alias Iwan, seorang pria berusia 24 tahun, yang dikenal dengan nama panggilan “Mocok-mocok”.
Mereka diduga sebagai pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Penangkapan dilakukan di lokasi rumah di Jalan Rahmad Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dedek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Selama penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh paket sedang shabu-shabu, uang sejumlah Rp 178.000,-, satu buah timbangan elektrik, dua bungkus plastik kosong, satu bungkus plastik kecil kosong, satu buah korek api warna merah, dan satu buah alat hisap (bong).
Tindakan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas serta kecepatan respons dari personel operasional Polsek Medang Deras, yang bekerja berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menindak para pelaku kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Polsek Medang Deras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengungkap jaringan yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Polsek Medang Deras berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika. (S.red)