Garut.Jejak-kriminal.com-Kapolsek Samarang Bersama Anggota gelar Operasi Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / brong masih marak di jalanan walaupun setiap hari Polres Samarang beserta Polsek jajaran melakukan Razia.”
Polres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K.,M.H.,M.I.K., Melalui kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha.,S.H.M.H. melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Brong tersebut untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga masyarakat. Hari Rabu Tanggal (18/12/2024).
“Kegiatan penertiban operasi knalpot brong tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Samarang bersama anggota Polsek Samarang menggelar Operasi di Wilayah Hukum Polsek Samarang.
Polsek Samarang melakukan penindakan kepada 21 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.”
Kapolsek Samarang melakukan Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Selain itu juga Polsek bersama anggotanya menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan. Samarang terbebas dari knalpot brong”. Pungkasnya
Asep Hidayat