Garut | Dalam upaya menjaga ketertiban dan kesucian Bulan Suci Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali melakukan razia minuman keras (miras) di berbagai titik di wilayah Kabupaten Garut.
Pada operasi yang digelar di Jl. Raya Bandung – Garut, tepatnya di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18 botol miras berbagai merek. Jumat (14/3/2025) malam.
Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AS (51), warga Kecamatan Tarogong Kaler. AS diduga sebagai pemilik minuman keras yang di temukan di lokasi. Saat ini, ia telah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirmanmenegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras selama Ramadhan. “Kami akan terus melakukan razia untuk memastikan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghormati Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Polres Garut berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan aman selama Ramadhan.
Berita Terbaru Lainnya
- Pengumuman Internal: Website Jejak Kriminal Sedang Di-Upgrade, THR Mudah-mudahan Ikut Update
- Mengapa Paket Jasa Ekspedisi Bisa Terlambat Sampai? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
- Harkamtibmas: Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Polres Ciamis Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat
- Polres Ciamis Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2026 untuk Pastikan Pengamanan Idul Fitri Berjalan Aman
- Polres Ciamis Gelar Shalat Tarawih Berjamaah dan Peringatan Nuzulul Qur’an untuk Perkuat Keimanan Personel