Saya ini konfirmasi terkait dengan larangan peliharaan warga dusun II seperti ayam dll kenapa di harus kan di dusun II saja sementara dalam satu desa ada berapa dusun dan kk dan jiwa yg warganya masing-masing memiliki piaraan apa semua warga menerima dengan ke bijakan pak kades dan perihal ini kebijakan sendiri atau dari undang undang perwako atau gubernur pak bobbi nasution klu hal tersebut memang dari pemerintah Daerah kabupaten propinsi Sumatra Utara
1
undang undang tahun berapa pasal berapa
2 undang undang untuk warga melihara hewan ternak di larang itu ayat berapa.
Kenapa baru ini ada undang undang untuk warga ada larangan dan undang undang ini ada nya di dusun II saja kenapa tidak bapak himbau untuk satu desa kususnya desa paya gambar kecamatan Batang kuis
Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara.
Kamis 11Desember.2025
