Jejak-kriminal.com
Cicalengka – Yonif 330 Tri Dharma bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majalaya menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dihadiri oleh Prajurit unsur Korum dan Persit Ranting 3 Yonif 330 bertempat di Aula Syarifudin Mayonif 330 Cicalengka, pada Jumat (8/3/24).
Dalam arahan Danyonif 330 yang dibacakan Kakorum Yonif 330, Lettu Inf Yogi Prasetyo, S.T. Han disampaikan bahwa seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. “Pelaporan SPT adalah kewajiban pribadi atas penghasilan yang diterima selama tahun pajak yang sudah berjalan. Personel Yonif 330 diharapkan dapat menjadi wajib pajak yang taat karena melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu”, jelasnya.
Bapak Achmad Rizal Fakhrudin, S.Ak, Koordinator Fungsional Penyuluh Pajak KPP Majalaya yang bertindak sebagai narasumber memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pelaporan SPT melalui e-filing, alur pengisian EFIN, dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam EFIN. Selanjutnya, dilakukan simulasi pengisian e-filling dan tutorial pengisian SPT tahunan yang dipandu oleh staf KPP Majalaya.
“Kepada seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT sebelum batas akhir waktu yaitu tanggal 31 Maret 2024”, himbau Narasumber diakhir kegiatan.