Garut Jejak-kriminal.com-Setelah 455 hari bergulir, kasus sengketa Gedung Eks Bioskop Cikuray akhirnya ditutup. Bukan oleh vonis hakim, bukan pula oleh pembuktian terbuka di pengadilan, melainkan lewat satu mekanisme yang kerap dipuji sekaligus dipertanyakan:
Restorative justice.
Di Ruang Gelar Satreskrim Polres Garut, Selasa (14/04/2026), perkara yang sejak Januari 2025 memantik perhatian publik itu berakhir dengan kesepakatan damai. Jabat tangan menjadi penutup dari konflik panjang yang sebelumnya sarat tarik-menarik kepentingan.
Penasihat hukum pihak terlapor, Budi Rahadian, S.H., dan Windan Jatnika, S.E., S.H., M.H., menyebut penyelesaian ini sebagai langkah elegan. Permohonan maaf disampaikan, tensi diturunkan, dan kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan ke proses peradilan.
Namun, penyelesaian semacam ini tak lepas dari sorotan. Sengketa atas aset bernilai dan bersejarah seperti Gedung Cikuray sejatinya menyimpan dimensi hukum yang lebih luas—yang semestinya diuji secara terbuka dan transparan.
Kesepakatan damai tertanggal 13 Maret 2026
memuat poin-poin klasik: penyelesaian secara kekeluargaan, pengembalian penguasaan aset kepada PT Jaswita Jabar, pengakuan tanpa paksaan, serta penegasan bahwa perkara dianggap selesai tanpa celah intervensi pihak lain.
Secara formal, kasus ini berakhir. Namun di ruang publik, pertanyaan belum sepenuhnya padam.
Apakah seluruh proses hukum telah berjalan maksimal sebelum dihentikan?
Apakah keadilan substantif benar-benar tercapai, atau hanya disederhanakan demi efisiensi konflik?
Restorative justice memang memberi ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi. Tetapi ketika digunakan dalam perkara yang menyangkut kepentingan aset dan publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati.
Kini, Gedung Cikuray berdiri tanpa status sengketa. Tapi ia juga menyisakan catatan: bahwa tidak semua perkara berakhir dengan terang—sebagian selesai dalam senyap, di balik kesepakatan.
(Nova)